4.1.4 pengelola program studi doktor tentang kecukupan, kualifikasi, dan upaya pengembangan karir dosen tetap

a. Dari aspek kecukupan

Jumlah dosen tetap yang ada di Prodi PI dan PAI telah memenuhi standar kecukupan yang ditetapkan oleh BAN-PT.  Dosen tetap Prodi  Peradaban Islam (PI) berjumlah 6 orang dan Dosen tetap Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) berjumlah 6 orang. Dengan posisi jumlah dosen tetap ada saat ini sesungguhnya telah berbanding secara proporsional dengan jumlah mahasiswa aktif di masing-masing Prodi. Aspek kecukupan ini tergambar pada tabel berikut:

Tabel perbandingan Rasio Kecukupan Dosen dan Mahasiswa

b. Dari aspek Kualifikasi

Dosen pada prodi Peradaban Islam (PI) dan Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) pada dasarnya semua dosen telah memiliki  kualifikasi keilmuan dan kompetensi akademik yang sesuai dengan bidang keilmuan pada Prodi PI dan Prodi PAI. Pada Prodi PI para dosen berlatar belakang pendidikan doktor dalam bidang Islamic Civilization atau kajian Studi Peradaban Islam.  Begitu pula pada Prodi PAI, para dosen memiliki kualifikasi keilmuan dalam bidang pendidikan Islam.

Melalui sistem manajemen akademik yang didesain, pengelola pascasarjana menetapkan mata kuliah dan agenda penelitian, serta beban mengajar sesuai dengan kualifikasi keilmuan masing-masing.

c. Dukungan dana untuk penelitian, publikasi atau menghadiri seminar ilmiah.

Selain mengajar, para dosen tetap pada Prodi PI dan Prodi PAI didorong untuk melakukan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara proporsional. Beban mengajar dosen pada pascasarjana maksimal 6 sks sehingga para dosen memiliki waktu yang cukup untuk melakukan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Secara finansial, pascasarjana memiliki pos anggaran yang cukup untuk didistribusikan kepada para dosen dalam mengikuti kegiatan ilmiah seperti  seminar internasional di dalam dan luar negeri. Pascasarjana juga menganggarkan dana untuk biaya proses pengurusan HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) terhadap karya-karya ilmiah yang dibuat para dosen.

Sedangkan Upaya yang dapat diberikan untuk pengembangan tenaga dosen antara lain dengan memberikan: (1) Beban kerja yang wajar yang memungkinkan dosen melakukan kegiatan penelitian, (2) Dukungan dana untuk penelitian, publikasi atau menghadiri seminar ilmiah, (3) Kesempatan dosen melakukan sabbatical leave, (4) tugas belajar untuk pendidikan lanjut.

  • Beban kerja yang wajar

Pada dasarnya semua dosen di pascasarjana telah diberikan beban kerja yang wajar. Semua dosen di pascasarjana telah diberikan beban aktivitas tridharma sesuai dengan beban kinerja minimal yang diamanahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005. Setiap dosen hanya hanya diberikan bimbingan sebanyak tiga orang per tahun, sehingga para dosen memiliki waktu luang yang banyak untuk melakukan pengembangan diri.

  • Dukungan Dana Penelitian

Untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikoordinir oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LP2M). Namun Pascasarjana tetap proaktif dalam berkoordinasi dengan LP2M dalam hal mengkomunikasikan informasi tentang penelitian-penelitian yang didanai oleh Dana DIPA yang dialokasikan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Setiap tahun selalu ada alokasi dana penelitian untuk masing-masing kluster penelitian yang diperuntukkan untuk dosen UIN Raden Fatah khususnya dosen-dosen pascasarjana.

  • Kesempatan Dosen melakukan sabbatical leave

Dosen-dosen di pascasarjana setiap tahun diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan pelatihan dalam waktu minimal 6 bulan baik di dalam maupun di luar negeri. Pendanaan Sabbatical Leave misalnya pelatihan metodologi penelitian di dalam maupun di luar negeri yang didanai oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Islam (Diktis).

X