5.1 Kurikulum

  1. Peraturan tentang KKNI
  2. SK Pedoman Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  3. Pedoman Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI UIN Raden Fatah Palembang 
  4. Laporan Peningkatan Kurikulum 2017
  5. Laporan Workshop Peningkatan Kurikulum 2018

Kurikulum di pascasarjana sejauh ini mengalami proses pengembangan dan telah direview sebagai dasar melakukan proses curriculum development  khususnya pada program studi doktor. Pengelola pascasarjana telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperjelas desain (curriculum design) dan organisasi kurikulum (organization of curriculum) di pascasarjana. Tahapan manajemen pengembangan kurikulum di pascasarjana terdiri atas tahap perencanaan atau penyusunan kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Tahapan evaluasi kurikulum adalah titik tolak untuk melakukan proses pengembangan kurikulum. Tahapan ini merupakan siklus yang saling terkait  dan berkelanjutan

Secara normatif, kebijakan pengembangan kurikulum di pascasarjana didasarkan pada Statuta UIN Raden Fatah Nomor: 62 Tahun 2015, Bagian Keempat, Paragraf 1 Pasal 60,  halaman 51, tentang pengembangan kurikulum.

Pengelola pascasarjana dalam hal ini Direktur dan Wakil Direktur mengkoordinasikan proses penyusunan kurikulum dengan membentuk tim review dan penyusunan kurikulum program studi. Ketua program studi doktor ditunjuk sebagai ketua tim penyusunan kurikulum dengan beberapa orang anggota dan staf. Tim ini selanjutnya melakukan rapat koordinasi dan menetapkan langkah-langkah penting seperti mengundang para pakar bidang studi peradaban Islam, pakar kurikulum, dan stakeholder, serta untuk menetapkan waktu melaksanakan workshop penyusunan kurikulum.

Pengelola pascasarjana memastikan ketersediaan daya dukung untuk melaksanakan program pengembangan kurikulum ini dalam hal-hal berikut:

  • Penyediaan Fasilitas

Proses pengembangan dokumen kurikulum di pascasarjana secara teknis membutuhkan dukungan fasilitas yang baik berupa tempat pelaksanaan, prasarana dan material pendukung lainnya. Dalam hal ini, pengelola pascasarjana menyediakan tempat berupa ruang kerja tim yang sangat representatif ukuran 3 x 6 m2 di lantai 2 kantor administrasi, ruang kerja tim ini dilengkapi dengan AC.  Beberapa prasana utama seperti perangkat komputer dan laptop, printer, in-Focus, dan jaringan koneksi internet yang kuat. Secara umum semua prasarana yang disebutkan di atas telah tersedia dan selama ini digunakan untuk menjalankan kegiatan layanan di pascasarjana.

  • Pengorganisasian Kegiatan

    Tim pengembangan kurikulum yang dibentuk berdasarkan SK Direktur Pascasarjana ditargetkan untuk menyiapkan draf dokumen kurikulum baru yang lebih up to date dan mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan masyarakat pada level pendidikan doktor. Tim pengembangan kurikulum pascasarjana secara organisatoris diharuskan mengacu pada kebijakan kurikulum pendidikan tinggi dengan mengacu pada konsep KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Desain kurikulum KKNI untuk jenjang doktor (S3) berada level 9 dengan kompetensi inti yang ditunjukkan melalui learning outcome yang lebih tajam sebagai creator atau pencipta produk baru dari isu-isu keilmuan peradaban Islam. Pengelola pascasarjana, memastikan selalu terlibat dan hadir dalam setiap tahapan kegiatan agar setiap pembahasan aspek kurikulum yang disusun tetap pada konteks dan hakikat pengembangannya. Laporan ketua tim mengenai perkembangan penyusunan dokumen dipantau dan dikontrol dengan seksama. Setiap proses pengerjaan dokumen didata progres report untuk kemudian dipertimbangkan berbagai kendala untuk kemudian dilakukan langkah-langkah penguatan kerja tim agar target waktu penyelesaian dapat tercapai sesuai rencana kegiatan.

Gambar: foto kegiatan workshop penyusunan kurikulum KKNI

  • Bantuan Pendanaan

Kegiatan penyusunan kurikulum di pascasarjana sejak awal telah diprogramkan dan direncanakan sebagai agenda kerja utama. Oleh karena itu, pendanaan kegiatan ini telah ditetapkan pada RKA-KL anggaran pascasarjana. Kegiatan pengembangan kurikulum pascasarjana yang tercantum pada RKA-KL 2018 berasal dari dana BLU UIN Raden Fatah

X