5.2 Pembelajaran

Peranan program studi doktor dalam penyusunan dan pengembangan Pembelajaran dan Peranan PPs dalam melakukan Monev proses pembelajaran

  1. penyusunan dan pengembangan pembelajaran PPs UIN Raden Fatah

Pengelola pascasarjana memiliki peran penting dalam memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik dan bermutu. Pengelola pascasarjana mengkoordinasikan proses penyusunan dan pengembangan proses pembelajaran. Peran pengelola pascasarjana secara normatif dapat terlihat pada dokumen Statuta UIN Raden Fatah PMA 62 Tahun 2015. Tupoksi Pimpinan pascasarjana berdasarkan SK Direktur Nomor: 360 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Pimpinan dan Staf Karyawan Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang.

Secara struktural, pengelola pascasarjana mulai dari Direktur sampai staf administrasi sesuai dengan job description masing-masing memiliki keterkaitan dengan kegiatan penyusunan dan pengembangan pembelajaran. Direktur pascasarjana dibantu oleh Wakil Direktur Pascasarjana mengkoordinasikan kegiatan penyusunan pembelajaran yang terkait dengan hal-hal berikut:

  • penetapan mata kuliah pada setiap semester;
  • penentuan dosen mengajar mata kuliah pada setiap semester;
  • penyusunan kalendar akademik pascasarjana;
  • penyusunan jadwal perkuliahan dan;
  • penyusunan pangkat pembelajaran.

Dalam hal pengembangan pembelajaran, pengelola pascasarjana pada awal semester selalu mengkoordinasikan para pengelola prodi, dosen, tenaga kependidikan di pascasarjana untuk mendapatkan umpan balik dalam rangka merefleksi dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran untuk tindak lanjut perbaikan pelaksanaan pada semester berikutnya. Mekanisme pengembangan melalui rapat koordinasi yang dilakukan pengelola pascasarjana sangat efektif sebagai dasar pengembangan pembelajaran. Sebagai contoh, usulan dan desakan agar proses pembelajaran di pascasarjana menggunakan media ICT berbasis jaringan merupakan inspirasi dari pertemuan rutin dengan para dosen dan guru besar di pascasarjana melalui kegiatan rapat-rapat koordinasi. Pascasarjana saat ini telah menggunakan aplikasi e-learning sebagai upaya pengembangan proses pembelajaran.

Bentuk tampilan laman aplikasi e-learning yang diterapkan oleh dosen-dosen pascasarjana seperti pada gambar berikut:

2. Peranan PPs dalam melakukan Monev proses pembelajaran

Pengelola pascasarjana melakukan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran. Peranan dan fungsi monev pembelajaran yang dilakukan pascasarjana didasarkan pada dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor: 2115 Tahun 2018, khususnya pada lembar SOP Evaluasi Proses Perkuliahan UIN Raden Fatah Palembang, Nomor dokumen: QA UIN-SPMI-SOP-04. Berdasarkan standar mutu yang ditetapkan LPM UIN Raden Fatah, selanjutnya diturunkan pada dokumen SOP Pascasarjana tentang Pelaksanaan Perkuliahan, Nomor Dokumen SOP-PPs-04.

Merujuk pada kebijakan mutu bidang pendidikan yang tercantum dalam Dokumen Kebijakan Mutu, SPMI tentang Ruang Lingkup Kebijakan Mutu Nomor dokumen: QA UIN-SPMI-KM-01 yang selanjutnya dipertegas dalam SOP monev pembelajaran yang dikontrol pelaksanaannya oleh Gugus Penjaminan Mutu Fakultas/Prodi (GPMF). Pengelola GPMF pascasarjana ditetapkan melalui SK Rektor UIN Raden Fatah Nomor: B.238/Un.09/1.2/KP.07.6/01/2019, tentang Petugas GPMF pascasarjana, tanggal 16 Agustus 2018. 

Berdasarkan SOP Monev pembelajaran pascasarjana, monev terhadap rencana pembelajaran meliputi aspek Rencana Pelaksanaan Semester (RPS yang disusun oleh dosen, Presensi kehadiran dosen, presensi kehadiran mahasiswa, konsistensi pelaksanaan Middle and Final  Test  (UTS & UAS), serta kontrol terhadap penilaian mata kuliah yang disajikan secara online melalui aplikasi SIMAK (Sistem Informasi Manajemen Akademik).

a. Monitoring terhadap proses pembelajaran:

  • monitoring perkuliahan melalui daftar presensi mahasiswa

Kehadiran mahasiswa dikontrol melalui presensi perkuliahan yang dipegang oleh masing-masing dosen mata kuliah. Berdasarkan Buku  Pedoman Akademik Pascasarjana tahun 2017, mahasiswa diwajibkan  hadir dalam perkuliahan 80% dari 16 kali tatap muka.

Kontrol kehadiran ini diketahui dari persentase tandatangan atau tanda hadir pada lembar presensi yang disediakan. Monev juga dilakukan untuk mengukur pencapaian atau penguasaan materi perkuliahan melalui UTS, UAS, nilai tugas-tugas yang diberikan dosen dengan berbagai bentuknya seperti: Book Report, Chapter Report, Anotasi, dan Paper

  • kehadiran dosen di monev melalui presensi dosen

Kehadiran dosen dalam melaksanakan perkuliahan dikontrol melalui presensi kehadiran setiapkali tatap muka di kelas. Perkuliahan yang dilakukan dosen dalam bentuk tatap muka dapat mengambil persentase 70 % sedangkan 30 % bisa menggunakan sistem pembelajaran e-learning.  Selain itu, kontrol kehadiran yang berstatus PNS di unit kerja pada UIN Raden Fatah secara berlapis menggunakan alat finger print system yang tersedia di kantor pascasarjana. Secara online pengelola  pascasarjana dapat mengontrol kehadiran dosen atau kedisiplinan dosen melalui survai perkuliahan oleh mahasiswa terhadap kinerja pembelajaran dosen di pascasarjana. Dosen Pascasarjana juga dapat dikontrol melalui aplikasi survai online.

  Melalui data hasil survai mengenai sejauhmana dosen pascasarjana telah melaksanakan pembelajaran dengan baik dan mendapat respon positif dari mahasiswa pascasarjana, rata-rata di atas 90 % mahasiswa mengatakan para dosen telah membuat RPS,  mengajar sesuai dengan RPS, menyampaikan catatan pembelajaran, dan mendorong penggunaan referensi terbaru.

b. mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dosen

Dalam hal memonitor dan mengevaluasi kinerja dosen di pascasarjana, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh sistem monitoring kepegawaian di UIN Raden Fatah. Sebagai unit pengelola pendidikan jenjang pascasarjana, sistem monev kinerja dosen dilaksanakan melalui mekanisme berikut:

c. mekanisme monev terhadap kinerja tenaga kependidikan

Dalam hal memonitor dan mengevaluasi kinerja tenaga kependidikan di lingkungan pascasarjana, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh sistem monitoring kepegawaian di UIN Raden Fatah. Sebagai unit pengelola pendidikan jenjang pascasarjana, sistem monev kinerja dilaksanakan melalui mekanisme berikut:

  1. Rekam kehadiran tenaga kependidikan dikontrol melalui daftar presensi yang terdeteksi melalui finger print;
  2. Setiap sebulan sekali para tenaga kependidikan yang memiliki jabatan struktural diharuskan membuat Laporan Kinerja Pegawai (LKP)
  3. Setiap setahun sekali para tenaga kependidikan diharuskan membuat laporan kinerja dalam bentuk laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

upaya meningkatkan mutu secara berkelanjutan

Pengelola pascasarjana secara berkelanjutan memprogramkan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dosen yang meliputi aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk tenaga kependidikan juga diprogramkan kegiatan-kegiatan bagi peningkatan kualitas kinerja layanan akademik.

Beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja dosen secara berkelanjutan di antaranya:

  1. Melibatkan dosen-dosen pascasarjana dalam berbagai kegiatan ilmiah dalam bentuk seminar berskala internasional. Sebagai contoh pengelola pascasarjana mengutus dosen-dosen pascasarjana yaitu Ibu Dr. Annisa Astrid, M.Pd. dan Dr. Abdurrahmansyah, M.Ag., pada International Symposium dengan tema: Family & Community Strengths, Diselenggarakan oleh Family Action Center, University of Newcastle, di Newcastle-Australia, pada tanggal 30-31  April 2018.
  2. Kegiatan Post Doctoral Research, dengan merekomendasikan Dr. Muhammad Noupal, M.Ag., ke University Malaya dan Pusat Pengkajian Islam, tanggal 1-14 September 
  3. Mengutus Dr. H. Ahmad Zainuri, M. Pd.I., pada kegiatan kolokium dan seminar bersama pada University of Fathani, Thailand, tanggal 17-19 Desember 2016.
  4. Mengutus dosen pascasarjana, Dr. Muhammad Noupal, M.Ag., pada pelatihan OJS Menuju Akreditasi Online Journal Berkala Ilmiah, di UIN Malik Ibrahim-Malang, tanggal 27-28 Oktober 2018.
  5. Mengutus dosen pascasarjana, Prof. Dr. Ris’an Rusli, M.Ag., pada kegiatan Higher Education Management, Manila-Philipinnes, tanggal 18-22 Juli 2016.
  6. Mengutus dosen pascasarjana, Dr. H. Ahmad Zainuri, M.Pd.I., pada Pelatihan ISO dan SPMI Prodi, LPM UIN Raden Fatah, tanggal 11 Oktober 2018.
  7. Mengutus Dr. Drs. Karoma, M.Pd, Dr. Annisa Astrid, M.Pd, Dr. Mahfudz, M.Pd.I, Dr. Ferianto, M.Pd.I, Arisandi, S.Pd.I dalam kegiatan “Seminar Nasional Conselling Psychoteraphy & Social Work, 18 September 2019, Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang.
  8. Mengutus Dr. Annisa Astrid, M.Pd dalam kegiatan Pelatihan Auditor Internal ISO, 17-18 Oktober 2019, dilaksanakan di LPM
  9. Mengutus Dr. Drs. Karoma, M.Pd dan Dr. KA. Bukhori, M.Hum, dilaksanakan di Seminar Internasional “Dakwah Modern Islam di Era Rev.Industri 4.0

Beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja tenaga kependidikan secara berkelanjutan di antaranya:

  1. Mengutus staf akademik, Elly Rahmayanti, S.Sos untuk mengikuti pelatihan Arsiparis tingkat nasional di Bogor, tanggal 7-11 Nopember 2016.
  2. Mengutus staf pascasarjana antara lain Ade Saputra, S.Hum., Edi Puspita, S.Kom., Ari Eko Wahyudi, S.E., Maryatul Hayati, S.E.I., untuk mengikuti Workshop Penyusunan Kurikulum KKNI di Asrama Haji Palembang, tanggal 17-18 Juli 2017.
  3. Mengutus tenaga kependidikan Iqbal Firmansyah, M.Hum., pada pelatihan Quality Assurance, di Pukyong National University, Busan-South Korea. Tanggal 5-12 Desember 2016.
  4. Mengutus staf pascasarjana Maryatul Hayati, S.E.I., mengikuti Pelatihan Penghitungan Pajak Penghasilan, Ditjen Pajak Kanwil Sumatera Selatan, di Palembang, 15 Maret 2016 dan kegiatan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, 9 April 2019.
  5. Mengutus Ade Akhmad Saputra, M.Hum dan Arisandi, S.Pd.I dalam kegiatan Workshop Pendampingan dan Percepatan Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik, 6-8 Agustus 2019 di Ternate.
  6. Mengutus Putry Nandia, S.Hum dan Umi Kalsum, S.Hum dalam kegiatan Workshop Perpustakaan : “Peran Perpustakaan dalam  Mendukung Proses Belajar-Mengajar dan Akreditasi Institusi”, 25 Maret 2019, dilaksanakan di Perpustakaan.

 

X