7.2.1 kebijakan dan upaya Pascasarjana dalam menjamin mutu, relevansi, produktivitas, dan keberlanjutan kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat

Berdasarkan Pedoman Akademik Pascasarjana tahun 2017 para dosen diharuskan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan. Kebijakan untuk meningkatkan aspek pengabdian kepada masyarakat pada pascasarjana terkoordinasi pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diagendakan oleh LP2M. Sebagai kebijakan khusus, pascasarjana mendorong para dosen untuk terlibat pada kegiatan pengabdian masyarakat.

Beberapa upaya yang dilakukan pascasarjana untuk lebih melibatkan para dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat di antaranya:

  1. Untuk menjamin mutu kegiatan pengabdian kepada masyarakat bagi para dosen, pengelola pascasarjana bekerjasama dengan lembaga sosial kemasyarakatan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan masyarakat. Para dosen pascasarjana dilibatkan untuk menjadi narasumber pada pengajian eksekuti di BUMN dan instansi pemerintah.
  2. Karena para dosen pascasarjana adalah para intelektual ulama, maka bidang pengabdiannya lebih pada aspek penguatan pemahaman keislaman yang lebih ilmiah dan komprehensif.
  3. Pascasarjana memastikan produktivitas para dosen untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara intens dengan merekomendasikan para dosen untuk menjadi narasumber.
  4. Pascasarjana memastikan kegiatan pengabdian ini tetap berlanjut dengan mengagendakan kegiatan ini secara berkesinambungan. Posisi pengelola pascasarjana sebagai Ketua Forum Ulama Umara dan ketua Badan Wakaf sangat memungkinkan kesinambungan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
X